Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
316/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.CARILAH
2.SUHENDRA
3.THOHARI
4.AHMAD MAULANA
PT SARANA PUBLIC LOGISTICS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 316/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CARILAH
2SUHENDRA
3THOHARI
4AHMAD MAULANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG GETERO, S.H.CARILAH
2BAMBANG GETERO, S.H.SUHENDRA
3BAMBANG GETERO, S.H.THOHARI
4BAMBANG GETERO, S.H.AHMAD MAULANA
Tergugat
NoNama
1PT SARANA PUBLIC LOGISTICS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat dengan alasan diskualifikasi mengundurkan diri  adalah tidak dapat dijadikan alasan dasar hukum atas pemutusan hubungan kerja Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan Hubungan kerja Para  Penggugat dan Tergugat Putus, pada saat dibacakan putusan Perkara a quo ;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan Uang Penggantian Hak , kepada Para Penggugat , masing -masing sebesar :

 

  • Penggugat I     sebesar Rp.  68.308.295
  • Penggugat II    sebesar Rp.  68.308.295
  • Penggugat III   sebesar Rp.  65.875.953
  • Penggugat IV  sebesar  Rp.  68.308.295

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Upah Proses Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, selama 6 (enam ) bulan ,kepada Para Penggugat, masing-masing sebesar  :

No

Penggugat

Masa Uang Proses

Total

1

Penggugat I

Januari 2024 s/d juni 2024 ( 6 bln )

Rp. 30.404.286

2

Penggugat II

Mei 2023 s/d Oktober 2023 ( 6 bln )

Rp. 30.404.286

3

Penggugat III

Desember 2023 s/d Mei 2024 ( 6 bln )

Rp. 30.404.286

4

Penggugat IV

Januari 2023 s/d Juni 2023

Rp. 30.404.286

 

 

  1. MenghukumTergugat membayar  Tunjangan Hari Raya , kepada Para Penggugat , masing-masing sebesar :
  • Penggugat I     sebesar Rp.  18.236.182
  • Penggugat II    sebesar Rp.  18.236.182
  • Penggugat III   sebesar Rp.  18.236.182
  • Penggugat I V  sebesar Rp.  13.334.389

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak