Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst RUDY HARTANTO CAMEL PT MARIZARASA SARIMURNI PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 111/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUDY HARTANTO CAMEL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Polmar Lumbangaol, SHRUDY HARTANTO CAMEL
Termohon
NoNama
1PT MARIZARASA SARIMURNI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Termohon PKPU,  berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang Sementara (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap PT MARIZARASA SARIMURNI, untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo  diucapkan;
  4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU;
  5. Menunjuk dan mengangkat  :
    Saudara HOTTUA MANULANG, S.H., M.H., Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran  Kurator dan Pengurus Nomor  :  AHU-376 AH.04.05-2022, tanggal 26 September 2022 beralamat kantor di Kantor Hukum Hottua Manullang, S.H., M.H., Jalan Mapilindo No. 67, Kel. Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan;
    Saudara DANI FAHROZI NASUTION, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-132.AH.04.05-2023, tanggal 21 November 2023; dan
    Saudara ASIDO REJA AMANDA, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-179 AH.04.03-2021, tanggal 19 Maret 2021 beralamat kantor di Jalan Galunggung Blok I No. 4a, Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi 17413;
    Sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo dan sebagai Tim Kurator apabila Termohon PKPU dalam perkara PKPU a quo dinyatakan pailit;
  6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU atau Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk datang dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
  7. Menyatakan biaya pengurusan dan besaran imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya;
  8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Termohon PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak