Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 2.000m2 (dua ribu meter persegi) yang terletak di Jl. KS Tubun No. 83, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang merupakan sebagian dari tanah dengan alas hak Eigendom Verponding Nomor 19567 dan Eigendom Verponding Nomor 12531, atas nama Yayasan (Stiching) Saleh Abdat Wakaf, yang terletak di Jl. KS Tubun No. 83, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. K.S. Tubun Raya.
b. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Moh Rizieq.
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ibu Ivonne Hadisurjo.
d. Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan No. 81. adalah sah milik Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
dst.. |