Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
JalanMerpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P - 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Register Perkara : No PDM-427/M.1.10/12/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
ISMAIL alias MAIL
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
53 Tahun/15 Januari 1971
|
JenisKelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
Alamat
|
:
:
|
Indonesia.
Jalan Kramat Pulo Gang XVIII RT002/RW.008 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Wiraswasta.
SD (tamat)
|
- PENAHANAN
Penyidik Polri
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
Perpanjangan PN I
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tgl.14 September 2024 s/d tgl.03 Oktober 2024
Rutan, sejak tgl.04 Oktober 2024 s/d tgl.12 Desember 2024
Rutan, sejak tgl.11 Desember 2024 s/d tgl. 30 Desember 2024
Rutan, sejak tgl.31 Desember 2024 s/d tgl. 29 Januari 2025
|
III. DAKWAAN
KESATU
------ Bahwa Terdakwa ISMAIL alias MAIL pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Kebon Kacang, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 19.00Wib Terdakwa dihubungi YULI (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 850..000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan sistem pembayarannya laku bayar, kemudian sekira 30 menit kemudian Terdakwa dihubungi seorang laki-laki melalui privat number yang mengaku bernama NE (DPO) kemudian Terdakwa diminta untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Jalan Raya Kebon Kacang, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selanjutnya Terdakwa berangkat dengan mengendarai Bajaj dan sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa tiba di Jalan Raya Kebon Kacang, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat tak lama kemudian NE (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui privat number dan meminta agar Terdakwa untuk menunggu. Selanjutnya selang 30 menit kemudian datang seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio menghampiri Terdakwa yang memberikan paket yang dilakban warna coklat dibungkus dengan rapi. Setelah menerima paket tersebut kemudian Terdakwa kembali pulang kerumahnya di Jalan Kramat Pulo Gang XVIII RT.002/RW.008 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat dan saat di dalam rumah paket tersebut dibuka dan isinya narkotika sabu yang setelah ditimbang ternyata beratnya ± 50 (lima puluh) gram. Kemudian oleh Terdakwa narkotika sabu tersebut dibagi/dipecah menjadi paketan 1 (satu) gram dan peketan-paketan kecil dengan menggunakan alat timbangan kemudian di jual Terdakwa dengan harga jual paketan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), peketanRp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berhasil menjual narkotika sabu sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 07 September 2024 dan narkotika sabu tersebut sudah laku terjual dan hanya tersisa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat brutto 0,61 (nol koma enam satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat brutto 0,65 (nol koma enam lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip beisi narkotika sabu dengan berat brutto 1,06 (satu koma nol enam) gram yang belum laku terjual dan menjadi barang bukti saat penangkapan.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) per gram sabu-sabu yang berhasil dijual. Selain itu Terdakwa juga mendapat keuntungan lainya yaitu dapat mengkonsumsi narkotika sabu secara gratis. Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menjual, menerima narkotika jenis sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukum telah menjual, membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut sehingga Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :5305/NNF/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6912 (satu koma enam sembilan satu dua) gram, diberi nomor barang bukti 2457/2024/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal methafetamine dengan berat netto seluruhnya 1,6346 (satu koma enam tiga empat enam) gram).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa ISMAIL alias MAIL pada hari Minggu, tanggal 08 September 2024,sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di depan rumah di Jalan Kramat Pulo Gang XVIII RT 002/RW.008 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ” secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 08 September 2024,sekira pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa di depan rumah di Jalan Kramat Pulo Gang XVIII RT 002/RW.008 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian yang berpakaian preman dari Unit Resnarkoba, Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa awalnya tidak ditemukan barang bukti Narkotika namun hanya barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Vivo yang didalamnya ada transkrip bukti transfer uang yang diakui oleh Terdakwa adalah bukti pembayaran Narkotika sabu kepada YULI (DPO). Setelah itu Terdakwa memberitahukan kepada petugas bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam almari baju selanjutnya Terdakwa di bawa masuk ke dalam rumah dan petugas meminta Terdakwa untuk membuka lemari baju kemudian ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) dompet kecil motif hati yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat brutto 0,61 (nol koma enam satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klipk berisi narkotika sabu dengan berat brutto 0,65 (nol koma enam lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat brutto 1,06 (satu koma nol enam) gram serta 1 (satu) timbangan elektrik dan 1 (satu) bundle plastik klip kosong yang ditemukan di dalam rumah. Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seijin pihak berwenang dimanaTerdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika sabu tersebut dari YULI (DPO) pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 20.00 Wib bertempat di Jalan Raya Kebon Kacang, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5305/NNF/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6912(satu koma enam sembilan satu dua) gram, diberi nomor barang bukti 2457/2024/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal methafetamine dengan berat netto seluruhnya 1,6346 (satu koma enam tiga empat enam) gram).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.-----------------------------------
Jakarta, 11 Desember 2024
PENUNTUT UMUM
JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, S.H.
JAKSA MADYA
|