Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai, menghuni / menempati dan tidak mau mengosongkan rumah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan atau yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong atas rumah milik Penggugat yang terletak jalan Petojo Selatan IV semula No.2 sekarang No. 4 A RT 012 RW 05 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat, apabila Tergugat melalaikan Putusan Perkara ini, yang diperhitungkan sejak Putusan Perkara ini diucapkan sampai Tergugat mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk Patuh dan Tunduk terhadap Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
|