Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Rawamangun, Unit Cempaka Putih 1.Yuli Kusdiyanto
2.Poppy Sopiyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 22 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Rawamangun, Unit Cempaka Putih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuli Kusdiyanto
2Poppy Sopiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.461.574,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.76.461.574 ,- (Tujuh puluh enam juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa tanah berikut bangunan, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.951 atas nama pemegang hak Poppy Sopiyah, yang terletak di Jl. Sumur Batu, Rt. 7 Rw. 8, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat;
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

berupa tanah berikut bangunan, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.951 atas nama pemegang hak Poppy Sopiyah, yang terletak di Jl. Sumur Batu, Rt. 7 Rw. 8, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak