Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas Merek Dagang Dermacol untuk membedakan hasil produksi/produk-produk Penggugat dengan hasil produksi/produk-produk lainnya;
- Menyatakan Merek Dagang Dermacol milik PENGGUGAT sebagai merek terkenal;
- Menyatakan merek Dermasol milik TERGUGAT I di bawah daftar Nomor IDM00007261 untuk melindungi produk-produk dalam kelas 3 milik TERGUGAT I memiliki persamaan pada keseluruhannya atau pada pokoknya dengan Merek Dagang Dermacol milik PENGGUGAT;
- Menyatakan merek Dermasol milik TERGUGAT I yang terdaftar di bawah daftar Nomor IDM00007261 untuk melindungi produk-produk dalam kelas 3 milik TERGUGAT I didaftarkan atas dasar itikad tidak baik;
- Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran merek Dermasol milik TERGUGAT I di bawah daftar Nomor IDM00007261 untuk melindungi produk-produk dalam kelas 3 milik TERGUGAT I;
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan merek Dermasol secara tanpa hak;
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk membatalkan pendaftaran merek Dermasol milik TERGUGAT I di bawah daftar Nomor IDM00007261 untuk melindungi produk-produk dalam kelas 3 milik TERGUGAT I;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (derden verzet), banding atau kasasi;
- Memerintahkan Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |