Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
901/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst 1.YOKLINA SITEPU, SH.
2.P. PERMANA T., SH.
3.NANANG P., SH.
TATANG SANTONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Nomor Perkara 901/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-845/M.1.10/Euh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1YOKLINA SITEPU, SH.
2P. PERMANA T., SH.
3NANANG P., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TATANG SANTONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

---------- Bahwa Terdakwa Tatang Santoni, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2018, bertempat sekitaran Gedung Sarinah, Jalan MH. Thamrin, Gondangdia, Kec. Menteng Jakarta Pusat,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 di Kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Jln. MH. Thamrin Jakarta Pusat dan sekitarnya terdapat kegiatan penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat, dimana kegiatan penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat tersebut adalah dalam rangka Aksi Unjuk Rasa memprotes hasil Pemilihan Presiden Tahun 2019.
  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai security (bagian keamanan) di Mall Sarinah Thamrin Jakarta Pusat sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang dan pada tanggal 22 Mei 2019 terdakwa bertugas pada pukul 15.00.WIB sampai dengan pukul 22.00.WIB.
  • Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa mendapat perintah secara lisan dari Danru sdr.Zahzuli untuk pindah plotingan di pos 1 (satu) pintu keluar mobil dan menyuruh terdakwa agar bertugas menjaga area antara pos 1 (satu) dan pos 5 (lima) dengan perintah agar terdakwa dan rekan-rekannya menjaga pintu gerbang sehingga tidak dijebol oleh massa serta menginggatkan agar menegur massa yang masuk kepekarangan Sarinah Thamrin.

Bahwa semula jalannya Aksi Unjuk Rasa Masyarakat pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sejak sekitar jam 10.00 WIB tersebut berjalan Damai, namun sekitar jam 22.30 WIB, para pengunjuk Rasa mulai Anarkis dengan cara melempari Petugas Kepolisian dengan mempergunakan Batu dan Petasan yang sudah dibakar serta melakukan pembakaran terhadap Sarana Umum, yaitu melakukan pembakaran atas Pos Polisi Lalu Lintas yang ada di Jln. MH. Thamrin Jakarta Pusat dan pembakaran kerucut lalin, pembatas Jalan serta melakukan pengrusakan terhadap Pagar pembatas Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya