Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
351/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Andriyansyah 1.PT. Roda Mas Baja Intan cq. Direktur Utama yang dijabat oleh DR.John Gautama.
2.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Ketenagakerjaan RI cq. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta cq. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adminstrasi Jakarta Pusat
3.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Ketenagakerjaan RI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 351/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andriyansyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Roda Mas Baja Intan cq. Direktur Utama yang dijabat oleh DR.John Gautama.
2Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Ketenagakerjaan RI cq. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta cq. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adminstrasi Jakarta Pusat
3Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Ketenagakerjaan RI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah Pekerja difinitip atau tetap dan bukan pekerja harian lepas.

 

  1. Menetapkan kekurangan Hak Upah Minimum Penggugat priode Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2022 adalah sebesar Rp.326.432.552. (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kekurangan Hak Upah Minimum Provinsi kepada Penggugat sebesar Rp.326.432.552. (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) secara tunai dan sekaligus.

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) apabila Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

                   Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aeguo et bonu).-   

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak