Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
364/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst TIM KURATOR PT. GEO CEPU INDONESIA 1.PT. Annisa Sari Pratama
2.PT. Astra Graphia
3.PT. SAS Internasional
4.PT. Bakrie Construction
5.PT. Mesindo Tekninesia
6.PT. Epsindo Jaya Pratama
7.PT. Caraka Perdana Megah
8.PT. Tripatra Dinamika
9.PT. Gexchange Service Indonesia
10.Konsorsium PT. Jati Adhira Jasa
11.PT. Jati Adhira Jasa
12.PT. Indo Berlian Energy
13.PT. Karya Nusa Bumi Persada
14.CV. Abadi Jaya
15.CV. Prima Nadi Globalindo
16.PT. Lunaji Petrozka
17.PT. Lintas Pratama Mandiri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 364/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIM KURATOR PT. GEO CEPU INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. Annisa Sari Pratama
2PT. Astra Graphia
3PT. SAS Internasional
4PT. Bakrie Construction
5PT. Mesindo Tekninesia
6PT. Epsindo Jaya Pratama
7PT. Caraka Perdana Megah
8PT. Tripatra Dinamika
9PT. Gexchange Service Indonesia
10Konsorsium PT. Jati Adhira Jasa
11PT. Jati Adhira Jasa
12PT. Indo Berlian Energy
13PT. Karya Nusa Bumi Persada
14CV. Abadi Jaya
15CV. Prima Nadi Globalindo
16PT. Lunaji Petrozka
17PT. Lintas Pratama Mandiri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah penawaran kepada PARA TERMOHON yaitu 17 Kreditor PT. GEO CEPU INDONESIA (Dalam Pailit) yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Jurusita Pengadilan Negeri Slawi, Jurusita Pengadilan Negeri Blora, dan Jurusita Pengadilan Negeri Purworejo;
  3. Menyatakan menerima dan mensahkan Konsinyasi (Penitipan) Uang Pembayaran kepada PARA TERMOHON yaitu 17 Kreditor PT. GEO CEPU INDONESIA (Dalam Pailit) yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 42.446.270,45 (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh koma empat puluh lima rupiah) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan penyimpanan uang sebesar Rp. 42.446.270,45 (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh koma empat puluh lima rupiah) untuk pembayaran tagihan PARA TERMOHON yaitu 17 Kreditor PT. GEO CEPU INDONESIA (Dalam Pailit).
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Harta Pailit PT. GEO CEPU INDONESIA (Dalam Pailit).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak