Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst NURUSHAUMI KEPOLISIAN RI cq POLDA METRO JAYA, cq POLRES JAKARTA PUSAT, cq POLSEK MENTENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 18 Mar. 2021
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1NURUSHAUMI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RI cq POLDA METRO JAYA, cq POLRES JAKARTA PUSAT, cq POLSEK MENTENG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah dan tidak sah secara hukum.
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah batal demi hukum.
  4. Menyatakan Penangkapan terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah dan tidak sah secara hukum.
  5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-T/05/III/RES 1.11/2021/Sektro.Mt tertanggal 16 Maret 2021 yang faktanya baru diterbitkan oleh TERMOHON pada tanggal 17 Maret 2021 adalah batal demi hukum.
  6. Menyatakan Penahanan terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah dan tidak sah secara hukum.
  7. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPP/04/III/RES 1.11/2021/Sektro.Mt tertanggal 17 Maret 2021 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah batal demi hukum.
  8. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-S/18/I/RES.1.11./2021/Sektro.Mt tertanggal 15 Januari adalah batal demi hukum.
  9. Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : 117/K/V/Sektro.Mt tertanggal 17 Mei 2020.
  10. Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor : 117/K/V/Sektro.Mt tertanggal 17 Mei 2020.
  11. Menghukum TERMOHON untuk tidak dapat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru atas perkara a quo karena Nebis In Idem.
  12. Menghukum TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dengan mengajukan permintaan maaf kepada PEMOHON melalui iklan di media televisi lokal Provinsi DKI Jakarta dan media cetak lokal Provinsi DKI Jakarta selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
  13. Memerintahkan kepada TURUT TERMOHON untuk memberi petunjuk kepada TERMOHON untuk segera menghentikan penyidikan perkara atas Laporan Polisi Nomor : 117/K/V/Sektro.Mt tertanggal 17 Mei 2020.
  14. Membebankan semua biaya perkara Pra Peradilan ini kepada TERMOHON.

Aatau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Hakim Tunggal pemeriksa perkra pra perdilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).                                 

Pihak Dipublikasikan Ya