Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA, Tbk. 1.PT. KAGUM KARYA HUSADA
2.HENRY HUSADA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 173/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA, Tbk.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TURI RIHAT PANDAPOTAN, SH.PT. BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA, Tbk.
Termohon
NoNama
1PT. KAGUM KARYA HUSADA
2HENRY HUSADA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON I PKPU PT. KAGUM KARYA HUSADA dan TERMOHON II PKPU HENRY HUSADA;
  2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON I PKPU PT. KAGUM KARYA HUSADA dan TERMOHON II PKPU HENRY HUSADA, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan PKPU a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON I PKPU PT. KAGUM KARYA HUSADA dan TERMOHON II PKPU HENRY HUSADA;
  4. Mengangkat Saudara:
    Dr. Turman M. Panggabean, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (“SBPKP”) Nomor AHU.AH.04.03-146 tertanggal 18 Desember 2015, berkantor di Turman M. Panggabean, S.H., M.H., & Rekan, beralamat di Kompleks Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Letjen R. Suprapto, Jakarta Pusat, 10640;  
    Muhammad Deni, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (“SBPKP”) Nomor AHU.AH.04.03-89 tertanggal 11 April 2016, berkantor di Law Office BATUBARA & BELS, beralamat di Apartemen Kebagusan City, Tower C, Lt. Dasar No. KC-30, Jl. Baung, Kebagusan, Jakarta Selatan, 12520; dan
    Susy Tan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (“SBPKP”) Nomor AHU.AH.04.03-117 tertanggal 19 Agustus 2015, berkantor dan beralamat di Wisma Slipi Lantai 4 Ruang 408, Slipi, Jakarta Barat.
    sebagai Tim Pengurus dalam perkara a quo, selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU/ DEBITOR-DEBITOR dinyatakan Pailit;
  5. Memerintahkan Tim Pengurus yang diangkat untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU/ DEBITOR-DEBITOR, in casu PT. KAGUM KARYA HUSADA selaku TERMOHON I PKPU dan HENRY HUSADA selaku TERMOHON II PKPU serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam Sidang Rapat Permusyawaratan Hakim yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo diucapkan;
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak