Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON I PKPU PT. KAGUM KARYA HUSADA dan TERMOHON II PKPU HENRY HUSADA;
- Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON I PKPU PT. KAGUM KARYA HUSADA dan TERMOHON II PKPU HENRY HUSADA, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan PKPU a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON I PKPU PT. KAGUM KARYA HUSADA dan TERMOHON II PKPU HENRY HUSADA;
- Mengangkat Saudara:
Dr. Turman M. Panggabean, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (“SBPKP”) Nomor AHU.AH.04.03-146 tertanggal 18 Desember 2015, berkantor di Turman M. Panggabean, S.H., M.H., & Rekan, beralamat di Kompleks Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Letjen R. Suprapto, Jakarta Pusat, 10640;
Muhammad Deni, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (“SBPKP”) Nomor AHU.AH.04.03-89 tertanggal 11 April 2016, berkantor di Law Office BATUBARA & BELS, beralamat di Apartemen Kebagusan City, Tower C, Lt. Dasar No. KC-30, Jl. Baung, Kebagusan, Jakarta Selatan, 12520; dan
Susy Tan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (“SBPKP”) Nomor AHU.AH.04.03-117 tertanggal 19 Agustus 2015, berkantor dan beralamat di Wisma Slipi Lantai 4 Ruang 408, Slipi, Jakarta Barat.
sebagai Tim Pengurus dalam perkara a quo, selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU/ DEBITOR-DEBITOR dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Tim Pengurus yang diangkat untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU/ DEBITOR-DEBITOR, in casu PT. KAGUM KARYA HUSADA selaku TERMOHON I PKPU dan HENRY HUSADA selaku TERMOHON II PKPU serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam Sidang Rapat Permusyawaratan Hakim yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo diucapkan;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERMOHON PKPU.
|