Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa merek ”DIESEL & Variasinya” milik Penggugat sebagai merek terkenal internasional dan merek terkenal di Indonesia;
- Menyatakan bahwa merek ”DIESEL & Variasinya” milik Penggugat bagian essensial dari nama badan hukum Penggugat yakni DIESEL, S.p.A.;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek ”DIESEL & Variasinya” di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
- Menyatakan merek “DIESELINDUSTRIE”, atas nama Tergugat, Daftar No. IDM000487465, Tanggal 7 Desember 2015, dalam kelas 25, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek-merek terkenal ”DIESEL & Variasinya” milik Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek “DIESELINDUSTRIE”, Daftar No. IDM000487465, Tanggal 7 Desember 2015, dalam kelas 25, mengandung itikad tidak baik, karena meniru merek-merek terkenal milik Penggugat;
- Menyatakan batal pendaftaran merek “DIESELINDUSTRIE”, Daftar No. IDM000487465, Tanggal 7 Desember 2015, dalam kelas 25, milik Tergugat, dalam Daftar Umum Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek “DIESELINDUSTRIE”, Daftar No. IDM000487465, Tanggal 7 Desember 2015, dalam kelas 25, milik Tergugat, dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|