Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
478/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Vannath Por 1.PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
2.Bob Yanastra
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 478/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vannath Por
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maddenleo T. Siagian, S.H., M.HVannath Por
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
2Bob Yanastra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat secara sah dan terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara serta merta dan sekaligus kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar USD 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dollar amerika) dengan cara mengembalikan kedalam Rekening Bank Maybank dengan Nomor Rekening: 2189101060 a.n. Vannath Por;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,-  (dua milyar rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setiap harinya sejak tanggal perkara a qou berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai dalam melakukan isi putusan ini;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak