Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
305/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH | RAKA FIRMANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 305/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/306/M.1.10/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN REG.PERK.NO. : PDM- 97 /M.1.10/ 05/2024
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : RAKA FIRMANSYAH Tempat Lahir : Cilegon Umur/Tgl. Lahir : 24 Tahun / 28 Februari 2000 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Perumahan Taman banten Lestari Blok F5C No. 2 Kel. Unyur, Kec. Serang, Kota. Serang, Banten A g a m a : Islam Pekerjaan : Karya Swasta Pendidikan : SMA
2. PENAHANAN : Tingkat Penyidikan : - Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024; - Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 06 Mei 2024; Tingkat Penuntutan : - Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024;
3. DAKWAAN : --------- Bahwa ia Terdakwa RAKA FIRMANSYAH, ada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira jam 13.49 wib, atau setidakanya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Sinar Mutiara Ruko ITC Roxy Mas Blok C5 No. 15-17 Jl. KH Hasyim Ashari Kel. Cideng Kec. Gambir, Jakarta Pusat, atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 06 Mei 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH Jaksa Pratama Nip. 19891108 201403 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |