Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH RAKA FIRMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 305/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/306/M.1.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAKA FIRMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-   97   /M.1.10/ 05/2024

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

 

Nama Lengkap              :    RAKA FIRMANSYAH

Tempat Lahir                  :    Cilegon

Umur/Tgl. Lahir              :    24 Tahun / 28 Februari 2000

Jenis Kelamin                :    Laki-laki

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Tempat Tinggal              :    Perumahan Taman banten Lestari Blok F5C No. 2 Kel. Unyur, Kec. Serang, Kota. Serang, Banten

A g a m a                       :    Islam

Pekerjaan                       :    Karya Swasta

Pendidikan                     :    SMA

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024;

- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 06 Mei 2024;

Tingkat Penuntutan :

-  Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024;

 

3.   DAKWAAN :

--------- Bahwa ia Terdakwa RAKA FIRMANSYAH, ada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira jam 13.49 wib, atau setidakanya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Sinar Mutiara Ruko ITC Roxy Mas Blok C5 No. 15-17 Jl. KH Hasyim Ashari Kel. Cideng Kec. Gambir, Jakarta Pusat, atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira jam 13.49 wib terdakwa datang di Ruko Sinar Mutiara Ruko ITC Roxy Mas Blok C5 No. 15-17 Jl. KH Hasyim Ashari Kel. Cideng Kec. Gambir, Jakarta Pusat dengan berpura-pura sebagai pembeli, selanjutnya pada saat terdakwa sedang berada dalam toko, kemudian terdakwa langsung ke area khusus handphone merk Samsung dan mengambil handphone merk Samsung galaxy Z Fold 3 5G berikut dusnya, selanjutnya terdakwa mencari tempat yang sepi namun tetap masih di dalam ruko tersebut dan terdakwa menukar handphone Merk Samsung Galaxy Z Ford3 5G milik terdakwa yang rusak dengan milik Toko Sinar Mutiara. Bahwa setelah terdakwa  mengambil 1 (satu ) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy Z Ford3 5G yang baru tersebut, kemudian terdakwa mengembalikan dus yang berisi handphone Merk Samsung Galaxy Z Ford3 5G milik terdakwa yang rusak  ketempat semula, sedangkan 1 (satu ) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy Z Ford3 5G yang baru  milik Toko Sinar Mutiara dan  terdakwa membawa keluar tanpa melakukan pembayaran. Bahwa setelah mengambil 1 (satu ) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy Z Ford 3 5G tersebut, kemudian terdakwa menjual kepada teman terdakwa yang bernama CASTOR Sebesar Rp. 11.000.000,- dan uang tersebut telah habis untuk biaya pernikahan terdakwa.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 07 Maret 2024 terdakwa berhasil ditangkap di Jl. Kesawon Kaligandu, Terondol, Kec. Serang, Kota Serang, Banten dan terdakwa mengakui perbuatannya.
  • Bahwa akibat Perbuatan terdakwa, pihak Toko Sinar Mutiara   atau saksi NURANI menderita kerugian berupa 1 ( satu ) unit Handphone merk Samsung Galaxy Z Fold 3 5G, No. emei 1 : 351014298101458  dan No. imei 2 : 352191248101454 yang ditaksir dengan harga senilai Rp.16.150.000,- ( enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah ) atau sekitar jumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,   06   Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH

Jaksa Pratama

Nip. 19891108 201403 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya