Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst RACHDITYO PANDU W, SH PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2538/M.1.10/Ft.1/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RACHDITYO PANDU W, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN  

KESATU

PRIMAIR :

----------- Bahwa Terdakwa PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 52 tanggal 13 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Linda Herawati, SH. tentang Pendirian Badan Hukum PT Pinnacle Persada Investama yang kemudian disahkan menjadi Badan Hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU31746.40.10.2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Pinnacle Persada Investama bertindak selaku Manajer Investasi, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jalan Ir. H. Juanda No. 34 Jakarta Pusat, dan di Kantor Pusat Terdakwa PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA di Wisma GKBI Lantai 15 Suite 1505 Jl. Jenderal Sudriman Kav. 28 Jakarta 10210 dan di Lantai 38 Suite 3805 dan di Gedung Capital Place Lantai 41 Jalan Gatot Subroto Kav. 18 Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada sutau tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum

...

memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa PT Pinnacle Persada Investama telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dalam pengelolaan investasi dalam produk Reksadana milik PT. AJS yang dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN sebesar Rp24.668.873.610,00 (dua puluh empat miiyar enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sepuluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau orang lain yaitu memperkaya HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara sebesar Rp1.815.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus lima belas miliar rupiah) atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana  dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 20 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana  dalam Pasal 3 Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

PRIMAIR :

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ------------------------

SUBSIDIAIR :

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya