Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
610/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Yazintha Etie Putrawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 610/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Dewi Lestari Djalal, S.H., M.H.PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Tergugat
NoNama
1Yazintha Etie Putrawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan TERGUGAT dalam menempati dan menguasai aset milik PENGGUGAT di Jalan Maluku Nomor 2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa di Jalan Maluku Nomor 2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta yang diklaim, ditempati, dan diduduki oleh TERGUGAT merupakan milik sah dari PENGGUGAT sesuai dengan Eigendom 15100 yang tercatat atas nama Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya (PT Asuransi Jiwasraya (Persero)) yang tidak dapat digugat di kemudian hari;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak