Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-432/M.1.10/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
Anes Simamora Als Togu Bin Johan Simamora (Alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pematang Siantar
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
45 tahun / 02 Juli 1979
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gang Masjid Al Makmur, Jalan Tanah Tinggi XII Rt.005/012 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat/ Jl. Kramat Sentiong V/E.67 G, RT005/RW006, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Supir mikrolet
|
Pendidikan
|
:
|
SMP kelas 2
|
- PENAHANAN
- Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2024 s/d tanggal 21 Oktober 2024;
- Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 22 Oktober 2024 s/d tanggal 30 Nopember 2024 ;
- Diperpanjang PN Jakarta Pusat sejak tanggal 01 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024
|
- Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat di Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d tanggal 30 Desember 2024 ;
|
- Diperpanjang penahanannya oleh Ketua PN Jakarta Pusat di Rutan, sejak tanggal 31 Desember 2024 s/d tanggal 29 Januari 2024.
|
- DAKWAAN
Kesatu
----------Bahwa terdakwa Anes Simamora Als Togu Bin Johan Simamora (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan September 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di didekat Pos Polisi Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 17.00 wib terdakwa mendatangi sdr.Bolong (DPO) didekat Pos Polisi Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2 gram seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) pergram, dengan system tempel lalu terdakwa pulang kekontrakan yang terletak di Gang Masjid Al-Makmur Jalan Tanah Tinggi XII Rt.005/012 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Didalam kontrakan, terdakwa membagi/betrik menjadi 23 paket dengan rincian 10 (sepuluh) paket seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang lalu sekira jam 19.00 wib telah laku terjual kepada sdr.Andri (DPO) sebanyak 1 paket, 10 (sepuluh) paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun sekitar jam 23.00 wib, tiba-tiba datang beberapa anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang datang menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 9 (Sembilan) bungkus plastic bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening berat bruto 1,85 (satu koma delapan lima) gram, 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastic bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening dengan berat bruto 1,59 (satu koma lima Sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram yang disimpan didalam lemari terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas, 1 (satu) unit HP merk infinix warna biru selanjutnya terdakwa berikut barang bukti, diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
- Bahwa keuntungan terdakwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu yaitu dapat mengkonsumsi secara gratis dan keuntungan berupa uang ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5326/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 9 (sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2292 (nol koma dua dua Sembilan dua) gram diberi nomor barang bukti 6674/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2859 (nol koma dua delapan lima sembilan) gram diberi nomor barang bukti 6675/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2659 (nol koma dua enam lima sembilan) gram diberi nomor barang bukti 6676/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 6674/2024/NF s/d 6676/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
Atau
Kedua
----------- Bahwa terdakwa Anes Simamora Als Togu Bin Johan Simamora (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 September 2024sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan September 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di kekontrakan yang terletak di Gang Masjid Al-Makmur Jalan Tanah Tinggi XII Rt.005/012 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 17.00 wib terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2 gram dari sdr.Bolong (DPO) lalu didalam kontrakan terdakwa yang terletak di Gang Masjid Al-Makmur Jalan Tanah Tinggi XII Rt.005/012 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, terdakwa membagi/betrik menjadi 23 paket dengan rincian 10 (sepuluh) paket seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang lalu sekira jam 19.00 wib telah laku terjual kepada sdr.Andri (DPO) sebanyak 1 paket, 10 (sepuluh) paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun sekitar jam 23.00 wib, tiba-tiba datang beberapa anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang datang menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 9 (Sembilan) bungkus plastic bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening berat bruto 1,85 (satu koma delapan lima) gram, 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastic bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening dengan berat bruto 1,59 (satu koma lima Sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram yang disimpan didalam lemari terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas, 1 (satu) unit HP merk infinix warna biru selanjutnya terdakwa berikut barang bukti, diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5326/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 9 (sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2292 (nol koma dua dua Sembilan dua) gram diberi nomor barang bukti 6674/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2859 (nol koma dua delapan lima sembilan) gram diberi nomor barang bukti 6675/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2659 (nol koma dua enam lima sembilan) gram diberi nomor barang bukti 6676/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 6674/2024/NF s/d 6676/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
Jakarta, 11 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANNEKE SETIYAWATI, SH.
JAKSA MADYA
|