Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan putus Hubungan Kerja Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terhitung sejak berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT);
- Menghukum TERGUGAT segera dan seketika membayar Hak uang Kompensasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2021, mengembalikan pemotongan gaji, membayar penggantian uang transport dan membayar sisa Hak cuti yang belum gugur dengan perincian sebagai berikut :
1). PENGGUGAT I ( Ahmad Agus ) dengan Gaji/upah Rp. 14.365.000,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)/ bulan
- Kontrak Pertama 05 September 2020 s.d. 21 Januari 2021 (5 Bulan);
- Kontrak Kedua 04 Februari 2021 s.d. 25 April 2022. (15 Bulan);
- Kontrak Ketiga 01 Nopember 2023 s.d. 31 Mei 2024. (7 Bulan);
Perhitungan Kompensasi :
- Kontrak Pertama 5. bulan = 5/12 x Rp. 14.365.000,- = Rp. 5.985.000,-
- Kontrak Kedua 15. bulan = 15/12 x Rp. 14.365.000,- = Rp .17.956.250,-
- Kontrak Ketiga 7. bulan = 7/12 x Rp. 14.365.000,- = Rp. 8.380.000,-
- Pengembalian Pemotongan gaji ……………………. = Rp. 1.000.000,-
- Penggantian uang transport -------------------------------_= Rp 500.000,-
- Hak cuti yang belum gugur = 7/25 x Rp. 14.365.000,- = Rp. 4.022.200,-
J u m l a h =.Rp. 37.843.450,-
( Tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah )
2). PENGGUGAT II ( Feri David Sombay) dengan gaji/upah Rp. 4.200.000,-
(empat juta dua ratus ribu rupiah )/ bulan.
- Kontrak Pertama 05 September 2020 s.d. 21 Januari 2021. (5 Bulan).
- Kontrak Kedua 04 Februari 2021 s.d 25 April 2022. (15 Bulan).
- Kontrak Ketiga 01 Nopember 2023 s.d. 31 Mei 2024. (7 Bulan).
Perhitungan Kompensasi :
- Kontrak Pertama 5 bulan = 5/12 x Rp.4.200.000,- = Rp. 1.740.000,-
- Kontrak Kedua 14. bulan = 15/12 x Rp.4.200.000,- = Rp. 5.250.000,-
- Kontrak Ketiga 7 bulan = 7/12 x Rp.4.200.000,- = Rp. 2.450.000 ,-
- Pengembalian Pemotongan gaji. .………………… = Rp. 1.000.000,-
- Penggantian uang transport ………………………… = Rp. 500.000,-
- Hak cuti yang belum gugur = 7/25 X Rp.4.200.000,- = Rp. 1.176.000,-
(Dua belas juta seratus enam belas ribu rupiah)
3). PENGGUGAT III ( Hendrik) dengan gaji Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah /bulan.
- Kontrak Kerja selama 7(tujuh) bulan tanggal 02 Nopember 2023 s.d. 31. Mei 2024.
Perhitungan Kompensasi :
- Kontrak kerja 7 bulan = 7/12 x Rp. 3.500.000,- = Rp. 2.041.000,-
- Pengembalian pemotongan gaji ……………………… = Rp. 1.000.000,-
- Penggantian uang transport -------------------------------- = Rp. 500/000,-
Jumlah …….= Rp. 3.541.000,-
(Tiga juta lima ratus empat satu ribu rupiah )
4). PENGGUGAT IV ( Asep Jamak Sari ) dengan gaji/upah Rp. 3.850.000,-(tiga
juta delapan ratus lima pulu ribu rupah) / bulan;
- Kontrak Pertama 01 Juni 2021 s.d. 31 Desember 2021 ( 7. Bulan);
- Kontrak Kedua 01 Desember 2023 s.d. 31 Mei 2024. ( 6. Bulan);
Perhitungan Kompensasi :
- Kontrak Pertama 7. bulan = 7/12 x Rp.3.850.000,- = Rp. 2.246.000,-
- Kontrak Kedua 6. bulan = 6/12 x Rp.3.850.000,- = Rp. 1.925.000,-
- Pengembalian pemotongan gaji ………………….... = Rp. 1.000.000,-
- Pengembalian uang transor .---------------------------- = Rp. 500.000,-
Jumlah= Rp. 5.671.000,-
(Lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah )
5). PENGGUGAT V ( Jamal ) dengan gaji/upah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima
ratus ribu rupiah) / bulan
- Kontrak kerja selama 7 (tujuh) bulan. tanggal. 02 Nopember 2023 s.d. 31 Mei 2024;
Perhitungan Kompensasi :
- Kontrak kerja 7 bulan = 7/12 x Rp. 3.500.000,- = Rp. 2.041.000,-
- Pengembalian pemotongan gaji ………………….. = Rp. 1.000.000,-
- Pengembalian uang transport………………………..= Rp. 500.000,-
Jumlah …….= Rp. 3.541.000,-
(Tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)
6). PENGGUGAT VI ( Idam ) dengan gaji/upah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima
ratus ribu rupiah) / bulan.
- Kontrak Pertama 05 September 2020 s.d. 21 Januari 2021 ( 5. Bulan);
- Kontrak Kedua 04 Februari 2021 s.d. 25 April 2022 (15. Bulan);
- Kontrak Ketiga 01 Nopember 2023 s.d. 31 Mei 024. ( 7. Bulan);
Perhitungan Kompensasi :
- Kontrak Pertama 5. bulan = 5/12 x Rp.3.500.000,- = Rp. 1.453.333,-
- Kontrak Kedua 15 bulan = 15/12 x Rp.3.500.000,- = Rp. 4.370.000,-
- Kontrak Ketiga 7, bulan = 7/12 x Rp.3.500.000,- = Rp. 2.041.667,-
- Pengembalian pemotongan gaji ………………….. = Rp. 1.000.000,-
- Pengembalian uang transport……………………... = Rp. 500.000,-
- Hak cuti yang belum gugur 7/25 x Rp. 3.500.000,- = Rp 980.000,-
Jumlah …….. = Rp.10.345.000,-
( ratus empat puluh lima ribu rupiah )
7). PENGGUGAT VII ( Rusita ) dengan gaji Rp. 3.675.000,- (tiga juta
enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) / bulan.
- Kontrak Kerja selama 7 (tujuh) bulan tanggal 02 Nopember 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Perhitungan Kompensasi.;
- Kontrak Kerja 7. Bulan = 7/12 x Rp.3.675.000,- = Rp. 2.143.750,-
- Pemotongan gaji ……………………………………. = Rp. 1.000.000,-
- Pengembalian uang transport………………………… = Rp. 500.000,-
-
(Tiga juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
8). PENGGUGAT VIII ( Idris Saiful Rahman ) dengan gaji Rp. 3.500.000,- (tiga
juta lima ratus ribu rupiah) / bulan.
- Kontrak kerja selama 7(tujuh) bulan. tanggal. 02 Nopember 2023 s.d. 31 Mei 2024;
Perhitungan Kompensasi :
- Kontrak kerja 7 bulan = 7/12 x Rp. 3.500.000,- . = Rp. 2.041.000,-
- Pengembalian pemotongan gaji …………………….... = Rp. 1.000.000,-
- Pengembalian uang transport….--------------------------- = Rp. 500.000,-
Jumlah …….= Rp. 3.541.000,-
( Tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)
Jumlah keseluruhan adalah sebagai berikut ……………………….Rp. 80.242.200,-
Terbilang =========== Delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah =================
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul;
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT memohon memberikan putusan yang seadil- adilnya ( ex aequo et bono )
|