Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
635/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT. SUMBER ALAM SEJAHTERA 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Cq DIREKTORAT JENDRAL BINA MARGA Cq SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI JAMBI Cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) 2.1 PROVINSI JAMBI PEKERJAAN PRESERVASI JALAN SIMPANG NIAM - LUBUK KAMBING 1 TAHUN ANGGARAN 2022
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA (persero) KANTOR CABANG BANDARA SOEKARNO HATTA
3.PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH KANTOR CABANG UTAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 635/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SUMBER ALAM SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. HENDRICUS SIDABUTAR.,SH.,MH.,M.K.nPT. SUMBER ALAM SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Cq DIREKTORAT JENDRAL BINA MARGA Cq SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI JAMBI Cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) 2.1 PROVINSI JAMBI PEKERJAAN PRESERVASI JALAN SIMPANG NIAM - LUBUK KAMBING 1 TAHUN ANGGARAN 2022
2PT BANK RAKYAT INDONESIA (persero) KANTOR CABANG BANDARA SOEKARNO HATTA
3PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH KANTOR CABANG UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Cq DIREKTORAT JENDRAL BINA MARGA Cq SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI JAMBI SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
2KELOMPOK KERJA (POKJA) PEMILIHAN JASA KONSTRUKSI KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PADA PAKET PEKERJAAN PRESERVASI JALAN SIMPANG NIAM- LUBUK KAMBING I TAHUN ANGGARAN 2022 DAN ATAU TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
3UD. YUDHA PRATAMA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Pengugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat –I, Tergugat – II, &   Tergugat – III   telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengugat    dan telah melanggar  Pasal  1365 KUHPerdata  Jo Pasal 1366 KUHPerdata Jo Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Bab II Pasal 2 huruf  (F)  Jo   Bab  XI pasal 88 ayat (1)   sampai dengan (3)  J Pasal 95 Jo Pasal 98  Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12  Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Pasal 78  ayat (3) dan ayat (4);-------
  3. Menyatakan  Kesulitan Pengugat mencari raw material,   berupa : quarry agregat kelas A  dikarenakan Keterbatasan quarry agregat kelas A ini dapat dikualifikasikan sebagai Keadaan Kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada Pasal Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 47 Huruf (J)  Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12  Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa   Pemerintah  Pasal 1 Ayat (52);-----------

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak