Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst PT Putratama Satya Bhakti PT Sejahtera Bintang Abadi Textile, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Putratama Satya Bhakti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Sejahtera Bintang Abadi Textile, Tbk
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran                                       Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU /                          PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE, TBK, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Raya Cicalengka - Majalaya KM. 5, Sri Rahayu, Cikancung Bandung, Jawa Barat, untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU / PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE, TBK, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
  • ASRI, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum                  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-146.AH.04.06-2024, tertanggal 03 September 2024, beralamat kantor di Indonesia Stock Exchange Building Tower I 26th Floor, Suite 2603 SCBD, Jl. Jend. Sudirman No. 52-53, Senayan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910;
  • A. SYAFRULLAH ALAMSYAH, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-412.AH.04.03-2021 tertanggal 28 Juni 2021, beralamat kantor di Minority Law Firm, Bellagio Boutique Mall, Unit Office UG-05, Kawasan Antar Bangsa Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan;
  • IRWANDI HUSNI, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar                                          di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-182 AH.04.05-2022, tertanggal 7 September 2022, beralamat kantor di Sahid Sudirman Center Building Amethyst Executive Suite 11th Floor Suite A, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 86, Jakarta 10220;

selaku TIM PENGURUS dalam hal TERMOHON PKPU/PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE, TBK masuk dalam Proses PKPU atau selaku TIM KURATOR apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

Atau,

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Perkara a quo berpendapat lain, PEMOHON PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak