Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst DANANG DERMAWAN, SH.,MH 1.JOKO PRASTYO
2.MUHAMAD ZUNIARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 264/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/281/M.1.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG DERMAWAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO PRASTYO[Penahanan]
2MUHAMAD ZUNIARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. No. PDM : 91/M.1.10/Eoh.2/05/2024

  1. Identitas para Terdakwa:

1.

Nama Lengkap

:

JOKO PRASTYO

Tempat lahir

:

Temanggung

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 21 Juli 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Tretep RT 001/001 Kel. Tretep, Kec. Tretep, Kab. Temanggung, Jawa Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

Sekolah Dasar

Lain-lain

:

-

 

 

 

2.

Nama Lengkap

:

MUHAMAD ZUNIARDI

Tempat lahir

:

Temanggung

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 12 April 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Wonorejo RT 002/008 Kel. Kebon Sari, Kec. Wonoboyo, Kab. Temanggung, Jawa Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan para Terdakwa
  1. Rutan sejak                                                                           : 29 Februari 2024 s/d 19 Maret 2024
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan                    : 20 Maret 2024 s/d 28 April 2024

 

  1. Isi Dakwaan:

KESATU

-----Bahwa Terdakwa I JOKO PRASTYO dan Terdakwa II MUHAMAD ZUNIARDI pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Cideng Barat Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana tersebut dilakukan telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 para Terdakwa mencari target untuk dijadikan korban, dan para Terdakwa berjumpa dengan Saksi RIBUT WIDJAYA seorang supir dari jasa angkut barang milik Saksi IWAN dan Saksi RUMIA NADAP DAP, kemudian Terdakwa II  seolah-olah ingin menyewa mobil dengan cara menanyakan kepada Saksi RIBUT WIDJAYA “bang, mobil disewain gak?” Saksi RIBUT WIDJAYA  menjawab “ya”  Terdakwa II bertanya “ke Tanah Abang berpa duit?”  Saksi RIBUT WIDJAYA menjawab “dua setengah”, lalu Terdakwa II mendatangi Saksi IWAN dan Saksi RUMIA NADAP DAP untuk menawar harganya, dan akhirnya deal di harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut belum dibayar oleh para Terdakwa.
  • Kemudian Para Terdakwa bersama Saksi RIBUT WIDJAYA pergi ke Tanah Abang seolah-olah ingin mengambil barang, sesampainya di Pasar Tanah Abang Terdakwa II turun dari mobil dan pura-pura ke toko, selanjutnya Terdakwa II kembali ke mobil dan bilang ke Saksi RIBUT WIDJAYA tidak jadi mengambil barang karena tokonya sudah tutup karena kesorean, kemudian para Terdakwa dengan Saksi RIBUT WIDJAYA kembali ke Pasar Jembatan Lima
  • Sehingga saat ditengah perjalanan Terdakwa II menawarkan Saksi RIBUT WIDJAYA minum dan rokok dengan kata-kata “bang haus gak?” dijawab oleh Saksi RIBUT WIDJAYA “ya haus” Terdakwa II membalas “ya udah minggir dulu, beli minum ama rokok”. Lalu Terdakwa II turun untuk membeli minum, setelah membeli minum dan sebelum memberikan minuman tersebut kepada Saksi RIBUT WIDJAYA, Terdakwa II mencampurkan ramuan bunga terompet yang sebelumnya sudah dipersiapkan para Terdakwa ke dalam minuman Saksi RIBUT WIDJAYA agar Saksi RIBUT WIDJAYA cepat tidak sadarkan diri, setelah dicampurkan dengan ramuan bunga terompet Terdakwa meneyerahkan minuman tersebut kepada Saksi RIBUT WIDJAYA lalu diminum oleh Saksi RIBUT WIDJAYA, setelah 30 menit Saksi RIBUT WIDJAYA turun dari mobil dan jalan-jalan sendiri seperti orang ling lung, sehingga melihat kesempatan itu, maka para Terdakwa langsung membawa kabur mobil tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi korban mengalami kerugian 1 (satu) unit mobil atau senilai Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah)

---Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP---

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I JOKO PRASTYO dan Terdakwa II MUHAMAD ZUNIARDI pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Cideng Barat Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana tersebut dilakukan telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 para Terdakwa mencari target untuk dijadikan korban, dan para Terdakwa berjumpa dengan Saksi RIBUT WIDJAYA seorang supir dari jasa angkut barang milik Saksi IWAN dan Saksi RUMIA NADAP DAP, kemudian Terdakwa II  seolah-olah ingin menyewa mobil dengan cara menanyakan kepada Saksi RIBUT WIDJAYA “bang, mobil disewain gak?” Saksi RIBUT WIDJAYA  menjawab “ya”  Terdakwa II bertanya “ke Tanah Abang berpa duit?”  Saksi RIBUT WIDJAYA menjawab “dua setengah”, lalu Terdakwa II mendatangi Saksi IWAN dan Saksi RUMIA NADAP DAP untuk menawar harganya, dan akhirnya deal di harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut belum dibayar oleh para Terdakwa.
  • Kemudian Para Terdakwa bersama Saksi RIBUT WIDJAYA pergi ke Tanah Abang seolah-olah ingin mengambil barang, sesampainya di Pasar Tanah Abang Terdakwa II turun dari mobil dan pura-pura ke toko, selanjutnya Terdakwa II kembali ke mobil dan bilang ke Saksi RIBUT WIDJAYA tidak jadi mengambil barang karena tokonya sudah tutup karena kesorean, kemudian para Terdakwa dengan Saksi RIBUT WIDJAYA kembali ke Pasar Jembatan Lima
  • Sehingga saat ditengah perjalanan Terdakwa II menawarkan Saksi RIBUT WIDJAYA minum dan rokok dengan kata-kata “bang haus gak?” dijawab oleh Saksi RIBUT WIDJAYA “ya haus” Terdakwa II membalas “ya udah minggir dulu, beli minum ama rokok”. Lalu Terdakwa II turun untuk membeli minum, setelah membeli minum dan sebelum memberikan minuman tersebut kepada Saksi RIBUT WIDJAYA, Terdakwa II mencampurkan ramuan bunga terompet yang sebelumnya sudah dipersiapkan para Terdakwa ke dalam minuman Saksi RIBUT WIDJAYA agar Saksi RIBUT WIDJAYA cepat tidak sadarkan diri, setelah dicampurkan dengan ramuan bunga terompet Terdakwa meneyerahkan minuman tersebut kepada Saksi RIBUT WIDJAYA lalu diminum oleh Saksi RIBUT WIDJAYA, setelah 30 menit Saksi RIBUT WIDJAYA turun dari mobil dan jalan-jalan sendiri seperti orang ling lung, sehingga melihat kesempatan itu, maka para Terdakwa langsung membawa kabur mobil tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi korban mengalami kerugian 1 (satu) unit mobil atau senilai Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah)

---Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ---

 

ATAU

KETIGA

-----Bahwa Terdakwa I JOKO PRASTYO dan Terdakwa II MUHAMAD ZUNIARDI pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Cideng Barat Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana tersebut dilakukan telah melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 para Terdakwa mencari target lagi untuk dijadikan korban penipuan, dan para Terdakwa berjumpa dengan Saksi RIBUT WIDJAYA seorang supir dari jasa angkut barang milik Saksi IWAN dan Saksi RUMIA NADAP DAP, kemudian Terdakwa II  menanyakan kepada Saksi RIBUT WIDJAYA “bang, mobil disewain gak?” Saksi RIBUT WIDJAYA  menjawab “ya”  Terdakwa II bertanya “ke Tanah Abang berpa duit?”  Saksi RIBUT WIDJAYA menjawab “dua setengah”, lalu Terdakwa II mendatangi Saksi IWAN dan Saksi RUMIA NADAP DAP untuk menawar harganya, dan akhirnya deal di harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut belum dibayar oleh para Terdakwa
  • Kemudian Para Terdakwa bersama Saksi RIBUT WIDJAYA pergi ke Tanah Abang dengan alasan untuk mengambil barang, sesampainya di Pasar Tanah Abang Terdakwa II turun dari mobil dan pura-pura ke toko, selanjutnya Terdakwa II kembali ke mobil dan bilang ke Saksi RIBUT WIDJAYA tidak jadi mengambil barang karena tokonya sudah tutup karena kesorean, kemudian para Terdakwa dengan Saksi RIBUT WIDJAYA kembali ke Pasar Jembatan Lima, namun pada saat ditengah perjalanan Terdakwa II menawarkan Saksi RIBUT WIDJAYA minum dan rokok dengan kata-kata “bang haus gak?” dijawab oleh Saksi RIBUT WIDJAYA “ya haus” Terdakwa II membalas “ya udah minggir dulu, beli minum ama rokok”. Lalu Terdakwa II turun untuk membeli minum, setelah membeli minum dan sebelum memberikan minuman tersebut kepada Saksi RIBUT WIDJAYA, Terdakwa II mencampurkan ramuan bunga terompet yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh para Terdakwa ke dalam minuman Saksi RIBUT WIDJAYA agar Saksi RIBUT WIDJAYA cepat tidak sadarkan diri, setelah dicampurkan dengan ramuan bunga terompet Terdakwa meneyerahkan minuman tersebut kepada Saksi RIBUT WIDJAYA lalu diminum oleh Saksi RIBUT WIDJAYA, setelah 30 menit, Saksi RIBUT WIDJAYA turun dari mobil dan jalan-jalan sendiri seperti orang ling lung, sehingga melihat kesempatan itu, maka para Terdakwa langsung membawa kabur mobil tersebut tanpa seizin saksi RIBUT WIDJAYA sehingga mobil tersebut berada dalam kekuasaan para Terdakwa
  • Bahwa kemudian Saksi RIBUT WIDJAYA tertidur di trotoar dan saat terbangun mobil yang dibawa oleh saksi RIBUT WIDJAYA sudah tidak ada. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 Saksi RIBUT WIDJAYA melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi IWAN dan Saksi RUMIA NADAP DAP selaku pemilik mobil tersebut sekaligus bos dari Saksi RIBUT WIDJAYA.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 Saksi RIBUT WIDJAYA, Saksi IWAN dan Saksi RUMIA NADAP DAP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Gambir. Setelah melapor, Saksi RIBUT WIDJAYA, Saksi IWAN dan Saksi RUMIA NADAP DAP ditemani oleh Saksi FADILLAH RAHMAN HARIS untuk melakukan pengejaran ke Temanggung, Jawa Tengah untuk mencari keberadaan mobil tersebut sesuai dengan GPS, pada saat sampai di Temanggung, GPS mobil tersebut bergerak kearah Kendal, Jawa Tengah, selanjutnya terus diikuti hingga sampailah mobil tersebut berhenti.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 Saksi IWAN meminta bantuan kepada polisi terdekat, barulah polisi datang dan mengamankan para Terdakwa lalu dibawa ke polsek Patean Kab. Kendal, lalu Saksi IWAN menghubungi anggota polsek Metro Gambir Jakarta Pusat untuk menjemput Para Pelaku
  • Bahwa pada saat dalam pemeriksaan para Terdakwa menjelaskan bahwa jika tidak tertangkap para Terdakwa akan menggadai mobil tersebut dan hasilnya dibagi dua.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi korban mengalami kerugian 1 (satu) unit mobil atau senilai Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah)

 ----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ---------

 

 

Jakarta, 30 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

DANANG DERMAWAN, SH, MH.

Jaksa Pratama

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya