Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
401/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst Murani 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk
2.Kepala Kantor Pelayanan Negara Dan Lelang Jakarta II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 401/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Murani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASTARMAN GINTING, S.H., M.H.Murani
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk
2Kepala Kantor Pelayanan Negara Dan Lelang Jakarta II
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERBANTAH I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Membatalkan semua isi perjanjian kredit akta hak tanggungan yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Pembantah dan Terbantah I 
  4. Menghukum TERBANTAH I dan II untuk membayar kerugian materiil kepada PEMBANTAH sebesar Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah).
  5. Menghukum TERBANTAH I dan II untuk membayar kerugian immaterial kepada    PEMBANTAH    sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
  6. Menghukum TERBANTAH I untuk mengembalikan objek jaminan tanah dan bangunan dahulu sertifikat Hak Milik 2448/Tugu Utara atas nama Nyonya Murani yang terletak di Jl.Mahoni Ujung Gang B No.14 RT. 014/010 Kel. Tugu Utara Kec.Koja,Jakarta Utara.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding ataupun kasasi;
  8. Menghukum Terbantah I dan II untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak