Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst BAGUS PARMANTO PT. SPICAPUTRA SARANA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 73/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAGUS PARMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SPICAPUTRA SARANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Petitum :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat serta menyatakan bahwa yang mengakhiri hubungan kerja adalah Tergugat;
  3. Menyatakan Anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi  & Energi Jakarta Selatan Nomor : 22/-1.835.3, tanggal 05 Januari 2021 tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima;
  4. Menyatakan Penggugat berhak atas :
    1. 2 X 9 X Rp. 13.000.000,- = Rp.234.000.000,-

3 X Rp. 13.000.000,-= Rp. 39.000.000,-

                    Uang Hak Cuti ;

7hr/25hr X Rp. 13.000.000,-= Rp. 3.640.000,-

                    Uang Hak Perumahan & Pengobatan :

15% X ( Rp. 234.000.000; + Rp. 39.000.000;)= Rp. 40.950.000,-

2 X Rp. 13.000.000,-= Rp. 26.000.000,-

2 X Rp. 13.000.000,-= Rp. 26.000.000,-

6 X Rp. 13.000.000,-= Rp. 78.000.000,-

“ Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 447.590.000,- (Empat ratus empat puluh tujuh  juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)”

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateriil sebesar                              Rp. 2.000.000.000,- ( Dua miliar rupiah ) kepada Penggugat;
  1. Jumlah total kerugian yang harus dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar :  (Rp. 447.590.000 + Rp. 2.000.000.000,-) = Rp. 2.447.590.000,-(Dua miliar empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar  Rp. 5.000.000; ( Lima  juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  1. Menyatakan meletakkan Sita Jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad), walaupun diadakan upaya hukum Kasasi;
  1. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

ATAU :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak