Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Ardi Ramadhan PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 174/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ardi Ramadhan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardi AdnanArdi Ramadhan
Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat secara hukum

 

 

adalah bersifat tetap/permanen berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), dengan masa kerja tidak terputus selama 13 tahun lebih terhitung sejak bulan Januari 2011.

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan/dibacakan.

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan hak-hak lainnya dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

 

a

Uang pesangon : 1 x 9 x Rp. 5.738.626,-

Rp. 51.647.634,-

b

Uang penghargaan masa kerja : 5 x Rp.5.738.626,-

Rp. 28.693.130,-

c

Upah proses (Agt 2022-Jan 2023) : 6 x Rp.5.738.626,-

Rp. 34.431.756,-

d

Hak cuti tahun 2022 : 12 x Rp.229.545,-

Rp.    2.754.540,-

e

THR 2023 dan THR 2024 : 2 x Rp. 5.738.626,-

Rp. 11.477.252,-

 

T o t a l

Rp.129.006.512,-

Terbilang : seratus dua puluh sembilan juta enam ribu lima ratus dua belas rupiah.

 

  1. Menyatakan putusan ini secara serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu

(uitvoerbaar bij voorraad) walau ada upaya hukum kasasi dari Tergugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak