Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst 1.ISMI KHAERUNISA., SH.
2.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
RAMDANI Als DANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 386/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-391/M.1.10/Eoh.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ISMI KHAERUNISA., SH.
2GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMDANI Als DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa RAMDANI alias DANI pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di ITC Roxy Mas Lantai 1 No. 59, Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepada nya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa RAMDANI alias DANI pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di ITC Roxy Mas Lantai 1 No. 59, Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan nya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya