Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
386/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | 1.ISMI KHAERUNISA., SH. 2.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H. |
RAMDANI Als DANI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 386/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-391/M.1.10/Eoh.2/06/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa RAMDANI alias DANI pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di ITC Roxy Mas Lantai 1 No. 59, Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepada nya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa RAMDANI alias DANI pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di ITC Roxy Mas Lantai 1 No. 59, Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan nya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |