Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
323/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.YOCKY TANIA GARMILAWATI
2.DWI HESTHY OKTA KIRANA
3.HENRY JUNEDY ALFIAH
4.ANI MARTINI MBOEIK
5.RAFIKA PRIMADESTI
6.LIMARTHA ADHIPUTRA
7.LIMARTHA ADHIPUTRA
PT. PRATAMA CAPITAL ASSETS MANAGEMENT (PT. PCAM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 323/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOCKY TANIA GARMILAWATI
2DWI HESTHY OKTA KIRANA
3HENRY JUNEDY ALFIAH
4ANI MARTINI MBOEIK
5RAFIKA PRIMADESTI
6LIMARTHA ADHIPUTRA
7LIMARTHA ADHIPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL ROHMAN, S.H.,YOCKY TANIA GARMILAWATI
2ABDUL ROHMAN, S.H.,DWI HESTHY OKTA KIRANA
3ABDUL ROHMAN, S.H.,HENRY JUNEDY ALFIAH
4ABDUL ROHMAN, S.H.,ANI MARTINI MBOEIK
5ABDUL ROHMAN, S.H.,RAFIKA PRIMADESTI
6ABDUL ROHMAN, S.H.,LIMARTHA ADHIPUTRA
7ABDUL ROHMAN, S.H.,LIMARTHA ADHIPUTRA
Tergugat
NoNama
1PT. PRATAMA CAPITAL ASSETS MANAGEMENT (PT. PCAM)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT telah berakhir secara sah berdasarkan hukum terhitung sejak tanggal,

 

No.

Nama

Tgl. Pengunduran Diri

1.

YOCKY TANIA GAMILAWATI

29 Feb 2024

2.

DWI HESTY OKTA KIRANA

01 Jan 2024

3.

HENRY JUNEDY ALFIAH

04 April 2024

4.

ANI MARTINI MBOEIK

04 April 2024

5.

RAFIKA PRIMADESTI

17 April 2024

6.

LIMARTHA ADHIPUTRA

17 Des 2021

 

No.

Nama

Tgl PHK

1

BIMA PUTRA ATMAJA

20 Nov 2020

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak PARA PENGGUGAT yaitu sebagai berikut :

 

PENGGUGAT I – PENGGUGAT VI :

No.

Nama

 Kekurangan Upah

KekuranganTHR

Uang Pisah

Total

1

PENGGUGAT I

Rp. 212.500.000

Rp. 17.000.000

Rp.34.000.000

Rp. 263.500.000

2

PENGGUGAT II

Rp. 163.548.789

Rp. 12.827.356

Rp.25.827.356

Rp. 202.203.501

3

PENGGUGAT III

Rp. 208.981.031

Rp. 25.589.514

Rp.59.954.433

Rp. 294.524.978

4

PENGGUGAT IV

Rp. 539.045.219

Rp. 69.727.986

Rp.120.727.986

Rp. 729.501.191

5

PENGGUGAT V

Rp. 48.425.000

Rp. 7.525.000

-

Rp. 55.950.000

6

PENGGUGAT VI

Rp. 139.200.000

Rp. 13.200.000

-

Rp. 152.400.000

 

PENGGUGAT VII :   

  1. Uang Pesangon                     Rp.  47.183.371
  2. Uang Penghargaan                 Rp.  32.304.825
  3. Uang Penggantian                 Rp.  10.768.275
  4. Piutang Gaji (Gaji tertunda)    Rp.  68.546.200
  5. THR Tahun 2020                   Rp.  8.568.275

 

 
 

 

 

 

          TOTAL                                      Rp. 167.370.946

 

(terbilang : seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah)

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun terhadap putusan perkara ini diajukan perlawanan atau kasasi;

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada TERGUGAT.

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak