Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 183/JP/1991, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Daerah Jakarta Pusat, tertanggal 6 Februari 1991 yang tercatat atas nama ALBERT PUTERA diganti nama menjadi ALBERT PUTERA KHOE;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan pergantian nama Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|