Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst NG HUI HUI PT. BINAKARYA BANGUN PROPERTINDO Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 102/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NG HUI HUI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FREDINANDUS LEDA LAMBA, S.H., M.H.NG HUI HUI
Termohon
NoNama
1PT. BINAKARYA BANGUN PROPERTINDO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU (PT. BINAKARYA BANGUN PROPERTINDO) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    Sdr Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus AHU.AH.04.03-176 tanggal 27 September 2016 beralamat di LHP Law Corporation, Grand Slipi Tower, 8th Floor, Suite 8F, Jakarta Barat, dan
    Sdri. Sofia Bettrys Mandagi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-106 tanggal 18 April 2016  beralamat di Jl. Anggrek II No. 41, Larangan Indah, Larangan, Tanggerang, dan
    Sdr. Ronald Antony Sirait, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-83 AH.04.03.2017 tanggal 2 Juni 2017 beralamat di Sirait, Sitorus & Associates, Jl. K.S. Tubun Raya No. 9, Tanah Abang, Petamburan, Jakarta Pusat, dan
    Sdr. Tasman Gultom, S.H, M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03.20 tanggal 10 Marer 2015 beralamat di Jl. Utama Selatan VII No. 31, RT.007, RW. 004, Cengkareng, Jakarta Barat.
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
  6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak