Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU (PT. BINAKARYA BANGUN PROPERTINDO) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat :
Sdr Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus AHU.AH.04.03-176 tanggal 27 September 2016 beralamat di LHP Law Corporation, Grand Slipi Tower, 8th Floor, Suite 8F, Jakarta Barat, dan
Sdri. Sofia Bettrys Mandagi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-106 tanggal 18 April 2016 beralamat di Jl. Anggrek II No. 41, Larangan Indah, Larangan, Tanggerang, dan
Sdr. Ronald Antony Sirait, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-83 AH.04.03.2017 tanggal 2 Juni 2017 beralamat di Sirait, Sitorus & Associates, Jl. K.S. Tubun Raya No. 9, Tanah Abang, Petamburan, Jakarta Pusat, dan
Sdr. Tasman Gultom, S.H, M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03.20 tanggal 10 Marer 2015 beralamat di Jl. Utama Selatan VII No. 31, RT.007, RW. 004, Cengkareng, Jakarta Barat.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon PKPU.
|