Petitum |
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa nama PEMOHON sebagaimana KTP yaitu DELLAWATI SUTRISNO dengan nama baptis Eleonora Elisabeth Dellawati Sutrisno dan Eleonora Elisabeth Dellawaty adalah satu orang yang sama;
3. Menyatakan bahwa perkawinan antara PEMOHON yang bernama DELLAWATI SUTRISNO dan RICHARD WAHYUDI (Alm) adalah warga negara Indonesia yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Katolik pada tanggal 25 Oktober 1981 adalah sah menurut hukum;
4. Memberikan izin / memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan PEMOHON tersebut ke dalam register perkawinan, untuk kemudian menerbitkan Akta Perkawinan;
5. Menyatakan sah pengakuan anak dari perkawinan antara PEMOHON (DELLAWATI SUTRISNO) dengan RICHARD WAHYUDI (almarhum), masing-masing bernama:
a. Reza Adiputra Wahyudi, lahir di Jakarta tanggal 05 Desember 1982, sebagaimana Akta Kelahiran No. 3571/JP/1982 tanggal 17 Desember 1982, yang dikeluarkan oleh Kantor Pembantu Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat;
b. Andre Sariputra, lahir di Jakarta tanggal 29 Januari 1986, sebagaimana Akta Kelahiran No. 463/JP/1986 tanggal 11 Maret 1986, yang dikeluarkan oleh Kantor Pembantu Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat;
c. Paramitha Putri, lahir di Jakarta tanggal 18 November 1988, sebagaimana Akta Kelahiran No. 21/JP/1989 tanggal 3 Januari 1989, yang dikeluarkan oleh Kantor Pembantu Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat; dan
d. Ricardo Mandala Putra, sebagaimana Akta Kelahiran No. 850/JP/1990 tanggal 2 Juni 1990, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat,
Sebagai anak kandung PEMOHON dengan RICHARD WAHYUDI (almarhum).
6. Memberikan izin / memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk merubah dan mencatatkan kelahiran 4 (empat) orang anak yang merupakan anak sah dari PEMOHON dan RICHARD WAHYUDI (almarhum) ke dalam register kelahiran, untuk kemudian menerbitkan Akta Kelahiran;
7. Membebankan PEMOHON untuk membayar biaya perkara Permohonan ini.
A T A U,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat u.p. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |