Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
553/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst 1.Robert Maraden Junior Panjaitan
2.Desi Rosalinda Panjaitan
3.Sondang Tiurma Panjaitan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 553/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Robert Maraden Junior Panjaitan
2Desi Rosalinda Panjaitan
3Sondang Tiurma Panjaitan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon
2.    Menetapkan sah perkawinan alm Ayah Para Pemohon bernama Lupuk Antonius Panjaitan dengan alm Ibu Para Pemohon bernama Nurlynce Pardede yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 1971 dilaksanakan di Gereja St Fransiskus Asisi, daerah Kotamadya Jakarta Selatan
3.    Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat
4.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku
Subsidiar :
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa serta mengadili perkara a qou, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak