Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
280/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst RULLY HERLAMBANG SETIAMI, ST, MM PT SMFL LEASING INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 280/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RULLY HERLAMBANG SETIAMI, ST, MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT SMFL LEASING INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat dengan alasan bersifat mendesak   adalah tidak dapat dijadikan alasan dasar hukum atas pemutusan hubungan kerja Penggugat;

 

  1. Menyatakan Hubungan kerja Penggugat dan Tergugat Putus dengan alasan efisiensi karena mencegah kerugian perusahan , terhitung putusan ini dibacakan ;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar  uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak , sebesar  Rp. 523.111.490 ( lima ratus dua puluh tiga juta setaus sebelas ribu empat puluh sembilan rupiah ) kepada Penggugat  ;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Upah Penggugat selama 6 (enam ) bulan terhitung terhitung bulan Februari 2024  sampai dengan bulan Agustus 2024, sebesar Rp. 208.930.260( dua ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu dua ratus enam puluh rupiah )

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk merubah Status  Sertifikasi Profesi Pembiayaan Penggugat bersatus “ Tanpa Surat Rekomendasi ,“ ( TSR) menjadi berstatus  “Normal” tanpa catatan.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak