Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
270/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DR. Kuasa, S.H M.Div |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Asef Maulana Yusuf S.H | DR. Kuasa, S.H M.Div |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Inggraini Yamin | 2 | Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemegang hak yang sah atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) 559/Pegangsaan seluas 835 M2 yang terletak Jl. Tambak No. 5 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh kesepakatan antara Dewi Meity Matatula dan Tergugat akta Pengikatan jual beli (PPJB) no 54 tanggal 15 Mei 2001;
- Memerintahkan TURUT Tergugat I memberikan akta yang dititipkan kepada Penggugat;
- Menghukum PARA TURUT Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |