Petitum |
(8.1). KEWENANGAN MENGADILI
- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
(8.2). DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 155 Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian Periode 2023-2025;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 2 (dua) tahun di tempat Penggugat terakhir bekerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp23.378.969,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian inmateriil kepada Penggugat sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan seketika gaji berjalan Tergugat sebesar 24 bulan x Rp68.874.531,00 = Rp1.652.988.744,00 (satu milyar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat yaitu upah proses sebesar 6 (enam) bulan x Rp68.874.531,00 = Rp413.247.186,00 (empat ratus tiga belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus delapan puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat, setiap kali keterlambatan ataupun kelalaian Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menjatuhkan putusan sementara secara serta merta meskipun terjadi perlawanan atau kasasi dari Tergugat, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kerugian yang dialami oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati agar sudilah kiranya supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |