Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas Merek “PATTA”, termasuk namun tidak terbatas pada Merek “PATTA” dengan Nomor Permohonan DID2018065608 di Kelas 6, yang mempunyai Hak Eksklusif atau hak khusus untuk memakai Merek tersebut di Indonesia di seluruh kelas barang dan/atau jasa (termasuk namun tidak terbatas pada Kelas 6), untuk membedakan barang dan/atau jasa PENGGUGAT dengan barang dan/atau jasa lainnya;
- Menyatakan Merek "PATTA"milik PENGGUGAT adalah Merek Terkenal;
- Menyatakan bahwa Merek "PATTA" Nomor Pendaftaran IDM000363935 atas nama TERGUGAT I di Kelas 6, mempunyai persamaan pada keseluruhannya atau setidak-tidaknya mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek "PATTA"milik PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT II selaku Pemohon pendaftaran Merek "PATTA" Nomor Pendaftaran IDM000363935 atas nama TERGUGAT I di Kelas 6, adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik;
- Menyatakan bahwa Merek "PATTA" Nomor Pendaftaran IDM000363935 atas nama TERGUGAT I di Kelas 6, telah diajukan pendaftarannya oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik;
- Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Merek "PATTA” di Kelas 6 dengan Nomor Pendaftaran IDM000363935, yang terdaftar atas nama TERGUGAT I;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan pembatalan Merek "PATTA” di Kelas 6 dengan Nomor Pendaftaran IDM000363935 yang terdaftar atas nama TERGUGAT I, dari Daftar Umum Merek;
- Menyatakan Putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bijvoorraad verklaard), sekalipun ada upaya Perlawanan (verzet), Kasasi, maupun upaya hukum lainnya; dan
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|