Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst RINI WIYATI DIRJO PT. MEGA PASANGGRAHAN INDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 42/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RINI WIYATI DIRJO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PRABOWO PRIYO SOEHARTO, S.H.RINI WIYATI DIRJO
Termohon
NoNama
1PT. MEGA PASANGGRAHAN INDAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT. MEGA PASANGGRAHAN INDAH dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT MEGA PASANGGRAHAN INDAH;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
    Sdr. Daniel Erikson Sihombing,S.H.  Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit.
  5. Menghukum  Termohon PKPU untuk  membayar  seluruh  biaya Perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak