Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik Hak Eksklusif atas Pendaftaran Merek Jasa Daftar No. IDM001076218 kelas 37 dan Daftar No. IDM001076155 kelas 41 di Indonesia;
- Menyatakan bahwa Permohonan Pendaftaran Merek Jasa Agenda Nomor JID2022058803 Kelas 35 atas nama PT. KEMILAU KARYA UTAMA (Penggugat) telah dilandasi oleh itikad baik (good faith), karena merupakan pengembangan dari Merek Jasa yang telah terdaftar sebelumnya di Indonesia milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa kata “PASADENA” merupakan Kata Umum (Generic Term) yang menunjukkan letak geografis sebuah Kota di California, Amerika Serikat, yang telah dikenal luas oleh Masyarakat dunia dan dipergunakan secara luas sebagai bagian dari Nama Merek Dagang maupun Jasa;
- Menyatakan bahwa Permohonan Pendaftaran Merek Jasa Agenda Nomor JID2022058803 Kelas 35 atas nama PT. KEMILAU KARYA UTAMA (Penggugat) tidak memenuhi unsur Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, karena memiliki daya pembeda dari segi visual, konseptual, pengucapan, penulisan dan perlindungan jasa, yakni adanya kombinasi kata dan logo Daun Palem sebagai daya pembeda atau kekhasan (Distinctivenes);
- Membatalkan Putusan Komisi Banding Merek Nomor 593/KBM/HKI/2023, karena tidak memenuhi unsur Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Memerintahkan Tergugat untuk mentaati keputusan ini dengan memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Merek Jasa Agenda Nomor JID2022058803 Kelas 35 atas nama PT. KEMILAU KARYA UTAMA (Penggugat) dan mencatat pendaftarannya dalam Daftar Umum Direktorat Merek dan Indikasi Geografis;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |