Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
- Mengangkat Saudara :
Bryan Ricardo Lemuel Tambunan, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-25.AH.04.05-2024, tertanggal 15 Februari 2024; beralamat di Jakarta Garden City, Cluster North Missisippi Blok G2 No.1, Cakung, Jakarta Timur;
Pandapotan Pakpahan, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-290 AH.04.03-2021, tertanggal 14 April 2021; beralamat di Gang Sensus II, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU, selanjutnya sebagai Tim Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU/DEBITOR dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU, untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
- Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan
- Membebankan segala biaya dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.
|