Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
210/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst | RENAY HOTTARULI SIAHAAN | RUMAH SAKIT SATYA NEGARA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jun. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 210/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jun. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | Total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang harus diterima oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 29.934.800,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
b. Kerugian Immateriil Bahwa sehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT mengalami kerugian immateriill yaitu tersitanya waktu, tenaga, dan hilangnya hak PENGGUGAT dalam mendapatkan uang pesangon dan uang masa penghargaan kerja, maka PENGGUGAT menuntut ganti rugi yang tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi untuk mempermudah pemeriksaan perkara ini, maka PENGGUGAT menentukan nilai dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |