Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
210/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst RENAY HOTTARULI SIAHAAN RUMAH SAKIT SATYA NEGARA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 210/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENAY HOTTARULI SIAHAAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUMAH SAKIT SATYA NEGARA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang harus diterima oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 29.934.800,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

 

b. Kerugian Immateriil

Bahwa sehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT mengalami kerugian immateriill yaitu tersitanya waktu, tenaga, dan hilangnya hak PENGGUGAT dalam mendapatkan uang pesangon dan uang masa penghargaan kerja, maka PENGGUGAT menuntut ganti rugi yang tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi untuk mempermudah pemeriksaan perkara ini, maka PENGGUGAT menentukan nilai dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak