Petitum |
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pencipta, pendaftar dan pemilik pertama dari merek ”MIMI WHITE” di Indonesia dan di dunia untuk jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas 3;
- Menyatakan bahwa, Penggugat mempunyai hak tunggal/khusus atas merek terkenal ”MIMI WHITE” milik Penggugat di Indonesia;
- Menyatakan bahwa, Merek "MIMI WHITE" milik Tergugat daftar No. IDM001151072 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal ”MIMI WHITE” milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa pendaftaran merek "MIMI WHITE" Daftar No. IDM001151072 atas nama Tergugat pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik;
- Membatalkan pendaftaran merek "MIMI WHITE" Daftar No. IDM001151072 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta untuk segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mentaati Putusan Pengadilan Niaga dengan mencatat pembatalan dan mencoret pendaftaran merek ”MIMI WHITE” Daftar No. IDM001151072 atas nama Tergugat serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sesuai dengan ketentuan pasal 92 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|