Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU secara sukarela/Volunteer atas Perseroan sendiri (PT HASFAM INTI SENTOSA);
- Menyatakan Pemohon PKPU/ PT HASFAM INTI SENTOSA, yang berkedudukan di Jakarta, berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU/ PT HASFAM INTI SENTOSA;
- Menunjuk dan mengangkat Dr. H. Permata Nauli Daulay, S.H.. M.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-576 AH.04.03-2021 tanggal 03 November 2021, yang beralamat kantor di Law Firm PN Daulay & Partners, Menara Kartika Chandra Lantai 2 Ruang 201, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pemohon PKPU/ PT HASFAM INTI SENTOSA atau sebagai Kurator apabila nantinya Pemohon PKPU dinyatakan Pailit;
- Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara berlangsung, selambat-lambatnya pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU/ PT HASFAM INTI SENTOSA dan para Kreditur-lainnya yang dikenal, dengan surat tercatat ataupun kurir untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud Petitum diatas;
- Menghukum Pemohon PKPU/ PT HASFAM INTI SENTOSA, untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan penyelesaian perkara ini.
A T A U : Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Pemohon PKPU memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |