Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG JAKARTA SALEMBA PT. GRAHA WISATA KITA Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG JAKARTA SALEMBA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. GRAHA WISATA KITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 255.395.894,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang Rp. 221.313.600 (dua ratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) dengan Iuran denda BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 34,082,294,40 (tiga puluh empat juta delapan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah empat puluh sen );
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak