Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seleruhnya.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat.
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat adalah alasan efisiensi.
- Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta No. 93/ANI/D/VII/2024 berkesesuaian dengan hukum dan dinyatakan dapat diterima.
- Menyatakan penggugat berhak atas uang penggantian hak sebesar Rp. 1.077.628.767,- (Satu Milyar Tujuh Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
- Memerintahkan tergugat untuk membayar atas uang penggantian hak sebesar Rp. 1.077.628.767,- (Satu Milyar Tujuh Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
- Menyatakan tergugat untuk membayar upah berserta hak-hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, Secara tunai dan sekaligus, yaitu upah mulai dari Bulan Januari 2024 s/d Januari 2025 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp. 32.200.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) x 13 Bulan = Rp. 418.600.000,- (Empat Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
- Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
|