Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst ISKANDAR MARWANTO Anggiat P. Nahot Simaremare Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 62/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/271/TUT.01.10/24/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ISKANDAR MARWANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anggiat P. Nahot Simaremare[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PERTAMA :

Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

DAN

KEDUA :

Pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya