Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
634/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst DIKY WAHYU A., SH. 1.HIAN HIAN KUSUMAJAYA Alias HIAN
2.BONG TEN FUK Alias AFUK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 634/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan No. 578/M.1.10/Epp.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY WAHYU A., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIAN HIAN KUSUMAJAYA Alias HIAN[Penahanan]
2BONG TEN FUK Alias AFUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa I HIAN HIAN KUSUMAJAYA Alias HIAN dan Terdakwa II BONG TENG FUK Alias AFUK, pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 berada di daerah Jakarta Pusat, bertempat di CV TOP KUALITAS TEKSTIL Jalan Cideng Timur No. 79A-B Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaranya, para Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adaa kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I HIAN HIAN KUSUMAJAYA Alias HIAN dan Terdakwa II BONG TENG FUK Alias AFUK, pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 berada di daerah Jakarta Pusat, bertempat di CV TOP KUALITAS TEKSTIL Jalan Cideng Timur No. 79A-B Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaranya, para Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau mertabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Berawal Terdakwa I memesan kain bahan tekstil di CV. TOP KUALITAS TEXTILE Jl. Cideng Timur No. 79 A – B Gambir Jakarta Pusat dengan Kain Jenis Carded 24 S Non MZ Lebar 36 Gramasi / Berat 180 – 190, Kain Jenis Carded 24 S MZ Lebar 36 Gramasi / Berat 180 -190,
Pihak Dipublikasikan Ya