Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
634/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst | DIKY WAHYU A., SH. | 1.HIAN HIAN KUSUMAJAYA Alias HIAN 2.BONG TEN FUK Alias AFUK |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 634/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mei 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | No. 578/M.1.10/Epp.2/05/2019 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Terdakwa I HIAN HIAN KUSUMAJAYA Alias HIAN dan Terdakwa II BONG TENG FUK Alias AFUK, pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 berada di daerah Jakarta Pusat, bertempat di CV TOP KUALITAS TEKSTIL Jalan Cideng Timur No. 79A-B Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaranya, para Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adaa kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa KEDUA ------- Bahwa Terdakwa I HIAN HIAN KUSUMAJAYA Alias HIAN dan Terdakwa II BONG TENG FUK Alias AFUK, pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 berada di daerah Jakarta Pusat, bertempat di CV TOP KUALITAS TEKSTIL Jalan Cideng Timur No. 79A-B Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaranya, para Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau mertabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |