Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan Kontrak Kerja Sementara NO: 001/KKS/CBI-SURYO/XII/2022 yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2022 di Jakarta oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak pada tanggal 21 Agustus 2023 sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sementara NO: 001/KKS/CBI-SURYO/XII/2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.080.000.000,- (Satu Milyar Delapan Puluh Juta Rupiah) dan uang kompensasi sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) seketika dan tunai karena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak pada tanggal 21 Agustus 2023 sebelum jangka waktu Kontrak Kerja Sementara NO: 001/KKS/CBI-SURYO/XII/2022 berakhir, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran ganti rugi Rp. 1.080.000.000,- dengan perhitungan:
Ganti rugi = sisa bulan masa kontrak x 1 (satu) bulan upah
= 18 bulan x Rp. 60.000.000,-
= Rp. 1.080.000.000,-
- Pembayaran uang kompensasi Rp. 90.000.000,- dengan perhitungan:
Uang Kompensasi = masa kerja x 1 (satu) bulan upah
12
= 18 bulan kerja x Rp. 60.000.000,-
-
= 1,5 x Rp. 60.000.000,-
= Rp. 90.000.000,-
- Menghukum Tergugat membayar upah proses sebesar 6 (enam) bulan dikali 1 (satu) bulan upah atau sebesar Rp. 360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat yang dibayar seketika dan tunai;
Upah Proses = 6 bulan x 1 (satu) bulan upah
= 6 bulan x Rp. 60.000.000,-
= Rp. 360.000.000,-
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 yakni sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat yang dibayar seketika dan tunai;
Kekurangan Upah = Januari 2023 s/d Juli 2023 x 1 (satu) bulan upah
= 7 bulan x Rp. 15.000.000,-
= Rp. 105.000.000,-
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) perhari karena lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak Putusan diucapkan sampai Putusan dilaksanakan;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu secara serta merta (uit voorbar bij voorraad) sejak gugatan diputus walaupun terdapat upaya hukum perlawanan maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
atau
Apabila kepada Majelis Hakim Perkara a quo Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, mohon kebijaksanaan dan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |