Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU Aquo yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan PT Widodo Makmur Unggas, Tbk. selaku Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Aquo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
Saudari Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret 2021, beralamat di Jalan Paso No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
Saudara Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal 31 Januari 2020, beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, Gedung WTC 6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta – 12920; dan
Saudara Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11 Oktober 2023, beralamat di Nurjadin Sumono Mulyadi Law Office (“NSMP”) Sequis Tower Lt. 20, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Termohon PKPU;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Aquo dibacakan;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|