Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT Sarana Steel Engineering
2.PT Haida Agriculture Indonesia
PT Widodo Makmur Unggas, Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Sarana Steel Engineering
2PT Haida Agriculture Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Evert Silalahi, S.H.PT Sarana Steel Engineering
2Evert Silalahi, S.H.PT Haida Agriculture Indonesia
Termohon
NoNama
1PT Widodo Makmur Unggas, Tbk.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU Aquo yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan PT Widodo Makmur Unggas, Tbk. selaku Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Aquo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Saudari Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret 2021,  beralamat di Jalan Paso No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
    Saudara Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal 31 Januari 2020, beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, Gedung WTC 6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta – 12920; dan
    Saudara Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11 Oktober 2023, beralamat di Nurjadin Sumono Mulyadi Law Office (“NSMP”) Sequis Tower Lt. 20, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
    Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Termohon PKPU;
  5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Aquo dibacakan;
  6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak