Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
290/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT ADD VANTAGE TEKNOLOGI PT CIPTA MANDIRI AGUNG GEMILANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 290/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT ADD VANTAGE TEKNOLOGI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Akbar Nugraha S.HPT ADD VANTAGE TEKNOLOGI
Termohon
NoNama
1PT CIPTA MANDIRI AGUNG GEMILANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/ PT CIPTA MANDIRI AGUNG GEMILANG;
  2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap Termohon PKPU/ PT CIPTA MANDIRI AGUNG GEMILANG untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
  4. Mengangkat :
    Hendrick Daud Sinaga, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-205 AH.04.05-2022 tanggal 07 September 2022. Nuzul Hakim & Parntners, Nagamas Building Lt. 1 Room 101, Blok A1, No. 14-16, ITC Fatmawati, Jakarta Selatan.
    selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/ PT CIPTA MANDIRI AGUNG GEMILANG dan/atau Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
  5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/ PT CIPTA MANDIRI AGUNG GEMILANG, Pemohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  6. Membebankan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU.

ATAU:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak