Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
504/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst dr. Agus Budiman Lubis 1.Hidayat
2.Dedi Apriyanto
3.Suyanto
4.Hadi Karyadi
5.Andri Lesmono
6.Wisnu Awan Mustika
7.PT Hotel Kebon Kosong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 504/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. Agus Budiman Lubis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Theodore Kenzie Parlinggoman, S.H.dr. Agus Budiman Lubis
Tergugat
NoNama
1Hidayat
2Dedi Apriyanto
3Suyanto
4Hadi Karyadi
5Andri Lesmono
6Wisnu Awan Mustika
7PT Hotel Kebon Kosong
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang benar.
  3. Menyatakan Sita Eksekusi terhadap kendaraan dengan rincian di bawah ini sebagaimana termuat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 114/Pdt.Eks-PHI/2022., jo. No. 307/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst., jo. No. 1028 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tertanggal 14 Juni 2024 adalah tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan.

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak