Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst LOAS PANAHATAN SIMANJUNTAK PT. TRANSPORTASI JAKARTA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 131/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LOAS PANAHATAN SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TRANSPORTASI JAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Mutasi yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah sah;
  3. Menyatakan bahwa Perpanjangan kontrak PKWT No.9590/PJ-PJ.TJ/XII/2017adalah tidak sah sehingga batal demi hukum ;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 151 UndangUndang Nomor : 13 Tahun 2003;
  5. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/ Pegawai Tetap terhitung sejak timbulnya hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  6. Menyatakan Surat Pemberitahuan PHK Nomor :453/EKS-DP/PT.TJ/II/2018 tanggal 28Februari 2018 tidak sah dan batal demi hukum;
  7. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak dibacakan putusan Judex Facti ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kompensasi PHK hak-hak Penggugat secara tunaidan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp.      42.124.031 dengan rincian sebagai berikut:
  9. Tunjangan Pesangon      2x4   = 8 x  Rp. 4.578,699,-    =     Rp.      36.629.592
  10. Tunjangan Penggantian Hak    Rp. 36.629.592 x 15 %=     Rp.       5.494.439 +
  11. Total Jumlah Pesangon                                                   =     Rp.      42.124.031

 

Terbilang :

(empat puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu tiga puluh satu rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugatsecara tunaidan sekaligus selama dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan ketenagakerjaan sebesar Rp. 4.578,699 (empat jutalima ratus tujuh puluh delapan enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah) per bulan, terhitung sejak upah 6 April2018sampai dengan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditetapkan;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij  voorraad);

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya